Selasa, 06 Juli 2010

SISTEM UPAH LAYAK

Seorang rekan saya yang juga bisa dikatakan guru saya banyak menulis beberapa artikel dan makalah di beberapa media cetak. Salah satu tulisan beliau mengenai ketenagakerjaan dimuat dalam salah satu surat kabar ternama di Jawa Barat yaitu “Pikiran Rakyat” 06 Juli 2010.
Bagi yang ingin mengetahui tentang tulisan beliau ini atau tidak sempat membeli surat kabar “PR” silakan untuk membacanya di blog ini. Semoga bermanfaat.


SISTEM UPAH LAYAK
Oleh ROEBING G.BUDHI

Dewan Pengupahan diminta mengkaji sistem upah yang layak bagi pekerja sebelum memberi rekomendasi penetapan upah minimum. Demikian pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan sosial tenaga kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Myra H. Hanartani, di Jakarta, 2 Juli lalu (PR, 3 Juli 2010, hal. 6). Hal ini memang tepat guna mengantisipasi berulangnya masalah klasik dari tahun ke tahun di dalam penetapan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Aksi unjuk rasa dan kebuntuan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten kepada Bupati/Walikota guna diteruskan kepada Gubernur DT I, senantiasa marak mewarnai penetapan UMK.

Dewan Pengupahan yang keberadaannya diatur melalui Keppres RI No. 107/2004 tertanggal 18 Oktober 2004, merupakan sebuah lembaga non struktural yang bersifat tripartit, yang mencakup wakil dari Pemerintah, Serikat Pekerja/Buruh, dan Organsiasi Pengusaha. Lembaga ini memiliki tugas guna memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan. Dewan Pengupahan mencakup tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Sebelum mengusulkan sebuah nilai acuan yang menjadi rekomendasi penetapan UMK, Dewan Pengupahan pada lazimnya melaksanakan survei pasar terhadap 46 jenis kebutuhan hidup layak (KHL), mulai dari harga beras, susu bubuk, sampai kepada rekreasi dan nilai tabungan. Tentu langkah bijak harus ditempuh, survei ini harus beberapa kali dilaksanakan dan di beberapa titik yang menjadi sampel serta tentunya faktor waktu menjadi penentu. Survei akan lebih berbobot bilamana dilaksanakan pada saat normal dalam artian tidak mendekati bulan puasa atau Idul Fitri, di mana pada lazimnya harga-harga kebutuhan pokok akan beranjak naik.


Hal ini tentunya sejalan dengan pedoman survey dan pengolahan data KHL, di mana telah diatur waktu pelaksanaan survei pasar adalah pada jam 08.00-10.00 WIB waktu setempat dan dilaksanakan hari selasa sampai dengan kamis. Bahkan diatur pula minggu kedua dan ketiga sebagai tempo yang tepat untuk melaksanakannya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pun berpesan dalam arahannya agar Dewan Pengupahan mempertimbangkan aspek produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, kemampuan bayar perusahaan, serta kondisi dan kemampuan setiap daerah dan sekitarnya. Hal ini patut kita renungkan dan implementasikan dengan seksama, seiring dengan kenaikan TDL (tarif dasar listrik) per Juli 2010 berpotensi terhadap rontoknya sektor industri kecil dan menengah khususnya pasca Idul Fitri . Wajib diingat, rekomendasi Dewan Pengupahan adalah untuk penetapan upah tahun berikutnya yang tentu akan sangat berpengaruh bilamana industri telah banyak yang gulung tikar jauh hari sebelum berlakunya upah minimum yang baru. Hal ini tentu berpotensi kepada mekanisme penangguhan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1/1999 jo Kepmenakertrans No. 231/Men/2003. Belum lagi kendala produktivitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang belum terselesaikan secara paripurna. Penelitian UNDP (United Nations Development Program) PBB tahun 2007, menempatkan indeks pembangunan manusia Indonesia di peringkat 111 (0,734%), masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan sesame negara ASEAN lainnya, seperti : Singapura (23), Brunei Darussalam (30) ataupun Thaiand (86). Sesungguhnya dalam Permenaker No. 1/1999 tentang upah minimum telah ditegaskan bahwasanya para pekerja dengan kenaikan UMK harus memelihara prestasi kerja sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah (pasal 19). Bilamana hal ini dapat dilaksanakan dengan baik maka tentu daya saing bangsa kita tidak kalah dari negara-negara tetangga dan akan mendongkrak peringkat HDI (Human Development Index) SDM Indonesia.

Sejalan dengan kedewasaan dan saling pengertian yang semakin membaik dari waktu-waktu dari unsur tripartit, maka niscaya penetapan UMK akan berjalan dengan baik dan lancar. Untuk itu perlu kesiapan semua pemangku kepentingan guna sejak dini mengantisipasi dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan-permasalahan yang berpotensi memicu pertentangan. Dengan didasari semangat hubungan industrial Pancasila, yang merupakan budaya ketenagakerjaan di negara kita, maka sistem upah yang layak dan mendatangkan manfaat bagi pengusaha dan pekerja sangat berpeluang untuk dapat terwujud secara tepat waktu dan tepat guna.

*******
Penulis, Rekoris MURI di bidang pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

habis baca-baca..bolehlah isi komentarnya (kritikanpun boleh untuk perbaikan)..terimakasih..